Asal hukum segala jenis makanan baik dari hewan, tumbuhan, laut maupun daratan adalah halal. Alloh berfirman.
Artinya : "Hai sekalian manusia, makanlah yang halal
lagi baik dari apa yang terdapat di bumi" [Al-Baqarah : 168]
Tidak boleh bagi seorang untuk mengharamkan suatu
makanan kecuali berlandaskan dalil dari Al-Qur'an dan hadits yang shahih. Apabila seorang mengharamkan tanpa dalil, maka dia telah membuat kedustaan kepada Alloh, Rabb semesta alam. FirmanNya.
Artinya : "Dan janganlah kamu mengatakan terhadap
apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta 'ini halal dan ini haram', untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Alloh. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Alloh tiadalah beruntung" [An-Nahl : 116]
Binatang yang hidup di dua alam.
Kepiting - hukumnya halal sebagaimana pendapat Atha' dan Imam Ahmad. [Lihat Al-Mughni 13/344 oleh Ibnu Qudamah dan Al-Muhalla 6/84 oleh Ibnu Hazm]
Kura-kura dan Penyu - juga halal sebagaimana madzab Abu Hurairah, Thawus, Muhammad bin Ali, Atha', Hasan Al-Bashri dan fuqaha' Madinah. [Lihat Al-Mushannaf (5/146) Ibnu Abi Syaibah dan Al-Muhalla (6/84]
Anjing laut - juga halal sebagaimana pendapat imam
Malik, Syafi'i, Laits, Sya'bi dan Al-Auza'i [Lihat Al-Mughni 13/346]
Katak/kodok - hukumnya haram secara mutlak
menurut pendapat yang rajih karena termasuk hewan yang dilarang dibunuh sebagaimana penjelasan di atas.
Wallahu A'lam
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berikan komentar anda jika ada link yang rusak atau ingin merequest komik/manga baru.